Program Tertunda


PROGRAM YANG BELUM TERLAKSANA
DILIHAT DARI SEGI HUKUM.

1. Masalah : Tertib Berlalu lintas Lalu lintas.

  1. Latar belakang
Pentingnya ketertiban berlalu lintas di jalan agar terciptanya suatu kenyamanan di masyarakat pada saat ini sangatlah penting. Sebagi Negara yang berlandaskan hukum, Indonesia telah mengatur masalah lalu lintas ini dalam sebuah Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Ini bertujuan agar semua masalah tentang lalulintas ada aturan mengenai hal tersebut agar terciptanya suatu kepastian hukum dalam penegakannya.

  1. Permasalahan
Kami selaku pelaksana program KKN Tematik UNILA tahun 2012 yang ditempatkan di desa Tanjungmas Makmur, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji menganggap penting adanya sosialisasi tentang permasalahan lalulintas. Agar terciptanya suatu masyarakat yang sadar akan hukum, karena dalam hukum berlaku asas fiktie hukum yakni yang menyatakan bahwa begitu suatu norma hukum ditetapkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu hukum/undang-undang (een ieder wordt geacht de wet/het recht te kennen). Dan permasalahannya adalah bila terjadi suatu pelanggaran hukum maka suatu Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum (ignorantia iuris neminem excusat/ignorance of the law excuses no man). dan dari itulah maka sangatlah penting agar masyarakat itu tahu bagaimana sebenarnya hukum tentang lalu lintas itu berlaku.
Dalam hal pelaksanaanya dikarenakan singkatnya waktu yang diberikan kepada kami maka program Mengenai Lalulintas ini belum sempat tersampaikan di desa Tanjung Mas Makmur oleh kami.

  1. Saran
Sehubungan dengan belum terlaksananya program tersebut diatas maka kami selaku pelaksana program KKN Tematik UNILA tahun 2012 menganjurkan bagi plaksana program KKN unila yang di tempatkan di Desa Tanjung Mas Makmur, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji selanjutnya agar  melaksanakan program yang belum sempat tersampaikan tersebut mengenai sosialisasi tertib berlalulintas kepada masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar